JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Yogi Swandra, mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, sudah ditahan oleh penyidik Kejari Sungai Penuh.
Ia ditahan penyidik setelah menjadi tersangka dalam kasus penyimpangan uang nasabah bank tersebut.
Tak hanya itu saja, tersangka Yogi juga sudah diberhentikan oleh BRI sebagai tempat ia bekerja.
Ini dibenarkan oleh Branch Manager Branch Office BRI Sungai Penuh Shaka Aji Nugraha.
Menurutnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Sungai Penuh telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Yogi.
BRI sudah melakukan proses penyelidikan di internal BRI, melakukan pemutusan hubungan kerja, dan melaporkan ke pihak berwenang karena BRI tidak memberikan toleransi atas tindak kecurangan dan tindakan yang merugikan.
"Pelaporan kasus yang dilakukan oleh YSW kepada pihak berwenang merupakan inisiatif BRI dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku," kata Shaka Aji Nugraha.
Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh.
Shaka Aji Nugraha mengatakan, pihaknya tak menoleransi segala bentuk kecurangan atau tindakan yang merugikan kepada pihak manapun.
"BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, BRI telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan.
Selain itu, penyidik Kejari Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan rumah mewah milik tersangka senilai Rp 2.5 Miliar (M) dan rumah tersebut pun dipasang papan bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Telah Disita' oleh kejaksaan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : Print- 698/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Mei 2023. Serta Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 207/ PenPid.B-SITA/2023/PN SPN Tanggal 05 Juli 2023. (hdp)
